AMBON, iNews.id - Sebanyak 41 satwa liar dilindungi diamankan petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Maluku. Puluhan satwa ini diamankan di Kapal Motor (KM) Tidar di Pelabuhan Yos Sudarso, Kota Ambon.
Polisi Hutan (Polhut) BKSDA Maluku Seto mengatakan, satwa liar dilindungi ini terdiri atas empat ekor Kakatua Raja (Proboscinger aterrimus), empat ekor Kakatua Koki (Cacatua galerita), tiga ekor Nuri Coklat (Chalcopsitta duivenbodel) dan 30 ekor Nuri Kepala Hitam (Lorius lory).
“Petugas mengamankannya di Pelabuhan Yos Sudarso Ambon 41 satwa liar yang dilindungi,” ujarnya, Jumat (14/10/2022).
Seluruh satwa liar ini kemudian dibawa ke Pusat Konservasi Satwa Kepulauan Maluku untuk dikarantina dan direhabilitasi sebelum dilepasliarkan kembali ke habitat aslinya.
“Untuk tindak lanjut penanganan kasus akan dikoordinasikan dengan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku dalam upaya membongkar sindikat pengangkutan satwa dilindungi, khususnya satwa dari wilayah Indonesia Bagian Timur,” katanya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait