Sejumlah massa saat menggelar aksi di depan Mapolda Maluku Utara (Foto: Antara/Abdul Fatah)

TERNATE, iNews.id - Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara (Malut) intensif menangani kasus terkait dugaan pemerkosaan yang dilakukan oknum polisi berinisial Bripka R, terhadap seorang remaja asal Morotai. Pelaku oknum anggota polisi berpangkat Bripka R dan terancam dipecat. 

Kapolres Pulau Morotai, AKBP A'an Hardiansyah dihubungi dari Ternate, Sabtu, membenarkan penyidik serius menangani kasus dugaan perkosaan dengan pelaku oknum anggota polisi berpangkat Bripka R dan terancam dipecat. 

"Kami langsung melakukan sidang kode etiknya dan hasil dari sidang kode etik itu adalah putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDh) dan itu saya pastikan 99,9 persen," katanya saat didampingi Kasat Reskrim Iptu Kristofel.

Dia menjelaskan, terkait kasus melibatkan oknum ini, pihaknya tidak perlu membaca kronologis secara detail, tetapi lebih pada dampak piskologi, dampak sosial terhadap korban khususnya perempuan dan anak, sehingga kasus ini berkasnya sudah P21. 

Kapolres menegaskan, kaitan dengan kode etik, kasus yang melibatkan anggota polisi ini tidak perlu menunggu putusan inkrah.

Sebelumnya, bentuk dukungan yang diberikan sejumlah organisasi perempuan itu kepada Polres Morotai.

Ketua Fatayat NU Kabupaten Pulau Morotai, Yuliana misalnya mengatakan, jika pihak Polres Morotai mengadakan kode etik ke oknum Polisi, maka aliansi permpuan pun harus diundang. 

"Nanti sidang kode etik, jangan lupa kami juga diundang menyaksikan komitmen dari Polres Pulau Morotai," ujar Yuliana.


Editor : Nani Suherni

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network