AMBON, iNews.id - Oknum anggota Brimob Brigadir Andre Batuwael yang menembak mati warga di Kabupaten Buru, Provinsi Maluku menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Namlea. Dia menjadi terdakwa penembakan di lokasi tambang emas ilegal Gunung Botak.
“Polisi sudah serahkan ke jaksa kemudian jaksa serahkan ke pengadilan. Sekarang sudah di pengadilan dan sedang sidang,” ujar Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol M Roem Ohoirat, Jumat (19/8/2022).
Roem mengatakan, status Brimob Brigadir Andre Batuwael belum dapat diputuskan karena masih menunggu keputusan PN Namlea.
“Kami masih menunggu keputusan dari pengadilan, bagaimana keputusannya, baru dari kepolisian bisa mengambil langkah,” katanya.
Sementara Paur Humas Polres Pulau Buru Aipda MYS Djamaluddin mengatakan, berkas perkara penembakan yang dilakukan oknum Brimob Brigadir Andre Batuwael sudah dinyatakan lengkap atau P21. Tersangka dan barang bukti sudah diserahkan ke kejaksaan beberapa lalu.
“Sudah beberapa kali disidangkan di Pengadilan Negeri Namlea. Untuk kelanjutan sidangnya, itu yang tahu dari Pengadilan ,” ucapnya.
Diketahui, oknum Brimob Brigadir Andre Batuwael telah ditetapkan sebagai tersangka penembakan warga saat terlibat perselisihan di area tambang emas ilegal Gunung Botak pada 29 Januari 2022.
Berdasarkan keterangan saksi Rusdin Nurlatu, insiden bermula dari kesalahpahaman antara tersangka dengan korban Andi Latbual. Oknum Brimob lalu mengambil senjata senapan jenis AK47 miliknya dan menembak korban Andi Latbual tiga kali hingga tewas.
Dalam peristiwa ini terungkap, ternyata oknum Brimob tersebut menjadi membekingi aktivitas tambang emas ilegal di Gunung Botak.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait