Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih membacakan pertimbangan hukum MK dalam sidang putusan perkara perselisihan hasil Pemilihan Bupati Halmahera Utara, Senin (22/3/2021) di Ruang Sidang MK. (Foto: MK)

Untuk memenuhi hak pilih karyawan yang belum memberikan suaranya dan dalam rangka melindungi hak pilih warga negara untuk memberikan suara dalam Pilkada Halmahera Utara, perlu dibuat TPS khusus yang berada di lingkungan PT NHM.  Pembentukan TPS khusus tersebut dilakukan melalui koordinasi antara KPU Halmahera Utara dengan PT NHM, termasuk dalam melakukan validasi terhadap data-data karyawan yang terdaftar di DPT. 

Dengan demikian, termohon harus memastikan pemungutan suara di PT NHM hanya dapat diikuti oleh karyawan yang belum menggunakan hak pilihnya pada tanggal 9 Desember 2020. Untuk kepentingan tersebut, termohon dapat menyusun DPT khusus sehingga dapat dipastikan karyawan PT NHM yang telah menggunakan hak pilihnya pada tanggal 9 Desember 2020 tidak lagi menggunakan hak pilihnya di TPS khusus. 

"Berdasarkan pertimbangan Mahkamah tersebut di atas, dalil pemohon a quo beralasan menurut hukum," kata Enny.

Pemohon juga mendalilkan tingginya partisipasi pemilih yang hampir 100 persen di TPS 01 dan TPS 02 Desa Supu, Kecamatan Loloda Utara. Selain itu, pada persidangan tanggal 2 Maret 2021, terungkap fakta, terdapat empat nama tahanan yang menjadi warga Desa Supu dan namanya telah digunakan untuk melakukan pencoblosan. Padahal, keempat orang tersebut masih menjalankan pidana penjara. 

Enny menyebutkan, fakta-fakta yang terungkap di dalam persidangan tersebut tidak didalilkan oleh pemohon secara spesifik. Namun, hal itu berkaitan erat dengan dugaan tingginya partisipasi pemilih di TPS 01 dan TPS 02 Desa Supu yang hampir 100 persen.

Mahkamah tidak dapat serta-merta membiarkan terjadinya pelanggaran tersebut walaupun tidak terdapat laporan maupun keberatan di TPS 01 dan TPS 02 Desa Supu. Semua saksi pasangan calon juga menandatangani formulir Model C hasil salinan KWK di TPS 01 dan TPS 02, Desa Supu.

“Mahkamah memandang perlu untuk dilakukan pemungutan suara ulang demi mendapatkan perolehan suara yang bersih dan dapat dipertanggungjawabkan. Dengan demikian, Mahkamah berpendapat dalil pemohon a quo beralasan menurut hukum,” kata Enny.


Editor : Maria Christina

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network