JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan untuk sebagian permohonan yang diajukan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Utara, Joel B Wogono dan Said Bajak. Salah satu putusannya memerintahkan penyelenggara untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) pilkada di empat TPS, termasuk di PT Nusa Halmahera Minerals (NHM).
Ketua MK Anwar Usman memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Halmahera Utara untuk melakukan PSU di TPS 02 Desa Tetewang, Kecamatan Kao Teluk; TPS 07 Desa Rawajaya, Kecamatan Tobelo; TPS 01 dan TPS 02 Desa Supu, Kecamatan Loloda Utara, dalam waktu paling lama 45 hari kerja sejak diucapkannya putusan MK.
"Memerintahkan kepada KPU Halmahera Utara melakukan pemungutan suara dengan mendirikan TPS khusus di lingkungan PT Nusa Halmahera Minerals bagi karyawan yang memenuhi syarat untuk memilih dan belum menggunakan hak pilihnya dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Utara Tahun 2020, dalam jangka waktu paling lama 45 hari kerja sejak diucapkannya putusan Mahkamah ini," kata Anwar, Senin (22/3/2021).
MK juga memerintahkan kepada KPU Kabupaten Halmahera Utara untuk menggabungkan hasil PSU dengan pemungutan suara dengan hasil yang telah ditetapkan termohon. Ini sebagaimana tertuang dalam Keputusan KPU Kabupaten Halmahera Utara Nomor 358/PL.06.2-Kpt/8203/KPU-Kab/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Tahun 2020, bertanggal 16 Desember 2020, yang tidak dibatalkan oleh Mahkamah.
"Kemudian menuangkannya dalam keputusan baru mengenai hasil akhir perolehan suara masing-masing pasangan calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Utara Tahun 2020. Selanjutnya mengumumkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan tanpa harus melaporkan pada Mahkamah,” ujarnya.
Sebelumnya pemohon mendalilkan bahwa KPU Kabupaten Halmahera Utara (termohon) tidak melaksanakan pemungutan suara di PT NHM yang berkedudukan di Kecamatan Malifut setelah ada kesepakatan antara PT NHM, termohon dan Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Halmahera Utara pada 7 Desember 2020.
Terkait dalil tersebut, dalam pertimbangan hukum yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, MK berpendapat sesungguhnya termohon telah mengakomodasi karyawan PT NHM untuk memberikan hak pilihnya sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku. Persoalannya, perusahaan ternyata tidak meliburkan beberapa karyawan pada hari pemungutan suara sehingga tidak dapat memberikan hak pilih.
"Padahal salah satu hak konstitusional warga negara adalah hak untuk memilih (right to vote) dan hak tersebut dijamin oleh konstitusi, undang-undang, maupun konvensi internasional. Pembatasan, penyimpangan, peniadaan, dan penghapusan akan hak dimaksud merupakan pelanggaran terhadap hak asasi warga negara," katanya.
Sementara itu, lanjut Enny, berkenaan dengan TPS khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 82 PKPU 8/2018 dan Pasal 85 PKPU 18/2020, memang menentukan hanya dapat dibentuk di rumah sakit dan rumah tahanan.
“Namun, karena kondisi pandemi Covid-19 yang juga melanda Indonesia sehingga penting bagi Mahkamah untuk mengesampingkan ketentuan a quo dengan tujuan untuk memberikan perlindungan terhadap hak konstitusional warga negara dalam memberikan hak pilihnya,” tuturnya.
Enny melanjutkan, demi menjaga kemurnian suara pemilih, seharusnya dilakukan pemungutan suara ulang di semua TPS yang menjadi tempat nama-nama karyawan PT NHM yang belum menggunakan hak pilihnya terdaftar dalam DPT. Kendati demikian, karena kondisi pandemi Covid-19 yang sedang melanda Indonesia dan kemungkinan jauhnya jarak TPS tempat karyawan PT NHM terdaftar sebagai pemilih, maka hal demikian menjadi dikesampingkan.
Untuk memenuhi hak pilih karyawan yang belum memberikan suaranya dan dalam rangka melindungi hak pilih warga negara untuk memberikan suara dalam Pilkada Halmahera Utara, perlu dibuat TPS khusus yang berada di lingkungan PT NHM. Pembentukan TPS khusus tersebut dilakukan melalui koordinasi antara KPU Halmahera Utara dengan PT NHM, termasuk dalam melakukan validasi terhadap data-data karyawan yang terdaftar di DPT.
Dengan demikian, termohon harus memastikan pemungutan suara di PT NHM hanya dapat diikuti oleh karyawan yang belum menggunakan hak pilihnya pada tanggal 9 Desember 2020. Untuk kepentingan tersebut, termohon dapat menyusun DPT khusus sehingga dapat dipastikan karyawan PT NHM yang telah menggunakan hak pilihnya pada tanggal 9 Desember 2020 tidak lagi menggunakan hak pilihnya di TPS khusus.
"Berdasarkan pertimbangan Mahkamah tersebut di atas, dalil pemohon a quo beralasan menurut hukum," kata Enny.
Pemohon juga mendalilkan tingginya partisipasi pemilih yang hampir 100 persen di TPS 01 dan TPS 02 Desa Supu, Kecamatan Loloda Utara. Selain itu, pada persidangan tanggal 2 Maret 2021, terungkap fakta, terdapat empat nama tahanan yang menjadi warga Desa Supu dan namanya telah digunakan untuk melakukan pencoblosan. Padahal, keempat orang tersebut masih menjalankan pidana penjara.
Enny menyebutkan, fakta-fakta yang terungkap di dalam persidangan tersebut tidak didalilkan oleh pemohon secara spesifik. Namun, hal itu berkaitan erat dengan dugaan tingginya partisipasi pemilih di TPS 01 dan TPS 02 Desa Supu yang hampir 100 persen.
Mahkamah tidak dapat serta-merta membiarkan terjadinya pelanggaran tersebut walaupun tidak terdapat laporan maupun keberatan di TPS 01 dan TPS 02 Desa Supu. Semua saksi pasangan calon juga menandatangani formulir Model C hasil salinan KWK di TPS 01 dan TPS 02, Desa Supu.
“Mahkamah memandang perlu untuk dilakukan pemungutan suara ulang demi mendapatkan perolehan suara yang bersih dan dapat dipertanggungjawabkan. Dengan demikian, Mahkamah berpendapat dalil pemohon a quo beralasan menurut hukum,” kata Enny.
Editor : Maria Christina
Artikel Terkait