Kelima tersangka yakni berinisial P alias Alkap, R alias Mada, H alias Wanto, R alias Ical dan HA alias Udin. Mereka datang dengan membawa beberapa barang bukti berupa sebuah karung, satu buah jeriken yang dimodifikasi serta sebuah dos air mineral yang di dalam diduga berisi barang bukti.
Thamsil mengatakan, penangkapan para tersangka ini pada awal Agustus 2022. Bermula saat polisi patroli rutin di perairan Pulau Taliabu dan mendapat laporan masyarakat ada nelayan menangkap ikan menggunakan bahan peledak.
Melihat hal itu, polisi mengeluarkan tembakan peringatan, tetapi nakhoda tidak mengindahkan malah melarikan diri menuju perairan Pulau Banggai. Pelarian tersangka akhirnya kandas setelah aparat melumpuhkan satu ABK menggunakan timah panas.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait