TERNATE, iNews.id - Anggota TNI AL dan Direktorat Polairud Polda Maluku Utara menangkap empat nelayan asal Kukupang, Kabupaten Halmahera Selatan. Mereka ditangkap karena diduga memakai bahan peledak alias bom ikan di perairan Jorongan saat melaut menangkap ikan.
Kabid Humas Polda Maluku Utara Kombes Pol Michael Thamsil mengatakan, identitas para pelaku berinisial LR (26) RS (31) MF (28) dan IJ (37). Mereka ditangkap setelah diintai di TKP selama dua hari.
"Personel Polairud bersama anggota Pangkalan TNI AL Ternate mengamankan empat orang di Desa Kukupang. Untuk sementara kami berikan teguran hukum tindakan fisik terukur dan membuat surat pernyataan keras di atas meterai. Apabila masih mengulangi, kami tidak akan main-main untuk menindaklanjuti sesuai aturan berlaku," ujarnya, Kamis (1/9/2022).
Sementara itu, penyidik Ditpolairud Polda Maluku Utara telah melakukan tahap dua penyerahan lima tersangka dan barang bukti kasus pengeboman ikan ke Kejaksaan Negeri Ternate.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait