Tiga terdakwa lain yang secara bersama-sama terlibat kasus korupsi pengelolaan anggaran Setda Kabupaten SBB pada tahun anggaran 2016 adalah Abraham Niak, Rafael Tamu, dan Adam Pattisahusiwa. Mereka dinilai terbukti melanggar pasal yang sama dengan terdakwa Ujir Halid dan Mansur Tuharea.
Abraham Niak dijatuhi vonis 2,4 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan. Rafael Tamu selama 6 tahun penjara dan denda 100 juta subsider 3 bulan kurungan serta membayar uang pengganti Rp7,641 miliar subsider 2,5 tahun kurungan.
Adam Pattisahusiwa divonis 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan dan membayar uang pengganti Rp353,3 juta subsider 2 tahun kurungan.
Atas putusan majelis hakim, baik tim JPU maupun para terdakwa melalui penasihat hukumnya, masih menyatakan pikir-pikir. Majelis hakim memberi kesempatan selama 7 hari untuk menyatakan sikap.
Dalam persidangan sebelumnya, Mansur Tuharea dituntut 2,5 tahun penjara, Ujir Halid 3,5 tahun penjara, Adam Pattisahusiwa selama 6 tahun penjara, terdakwa Refael Tamu 7 tahun, denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan dan membayar uang pengganti Rp7.641 miliar subsider 3,5 tahun kurungan, dan Abraham Niak selama 2,5 tahun penjara.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait