AMBON, iNews.id - Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan vonis 2 tahun penjara terhadap Ujir Halid, mantan Plt Bupati Seram Bagian Barat (SBB). Vonis tersebut terkait kasus korupsi anggaran Setda SBB 2016 yang merugikan negara Rp8,6 miliar.
Ujir Halid juga dihukum membayar denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan dan uang pengganti sebesar Rp520 juta dengan memperhitungkan uang titipan Rp250 juta dan subsider 1 tahun kurungan.
"Menghukum terdakwa selama 2 tahun penjara karena terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP," ujar majelis hakim yang diketuai Jenny Tulak didampingi dua hakim anggota di Ambon, Selasa (26/4/2022).
Majelis hakim juga menjatuhkan vonis penjara selama 2 tahun terhadap terdakwa Mansur Tuharea selaku mantan Sekda Kabupaten SBB karena terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Selain itu, Mansur Tuharea divonis membayar denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan dan tidak dihukum membayar uang pengganti.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait