Majelis Hakim PN Ternate menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara kepada terdakwa kasus suap dan gratifikasi di lingkungan Pemprov Malut, Abdul Gani Kasuba. (Foto: Dok. MNC Portal).

Vonis majelis hakim ini lebih ringan satu tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang menuntut 9 tahun penjara. Vonis 8 tahun penjara ini disambut dengan isak tangis anak dan kerabat Abdul Gani Kasuba yang turut hadir dalam persidangan.

Usai menyelesaikan sidang suap dan gratifikasi, Abdul Gani Kasuba akan kembali menjadi terdakwa pada sidang perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Ternate. 

Selain itu, Abdul Gani Kasuba juga akan menjadi saksi dalam kasus terdakwa mantan Kepala Dinas Pendidikan, Imran Yakub yang sudah masuk pada dakwaan jaksa.

Sementara itu, keluarga dan kuasa hukum Abdul Gani Kasuba menyatakan keberatan dengan vonis 8 tahun yang dijatuhkan oleh majelis hakim. 

Mereka menilai, pembelaan yang disampaikan dalam pleidoi tidak terakomodir dalam putusan hakim, sehingga sangat memberatkan klien mereka yang sudah lanjut usia dan dalam kondisi kesehatan yang menurun.

Sebelumnya, ajudan Abdul Gani Kasuba, Ramadhan Ibrahim juga divonis 4 tahun 6 bulan penjara sesuai dengan tuntutan JPU KPK.


Editor : Kurnia Illahi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network