Majelis Hakim PN Ternate menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara kepada terdakwa kasus suap dan gratifikasi di lingkungan Pemprov Malut, Abdul Gani Kasuba. (Foto: Dok. MNC Portal).

TERNATE, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ternate, Maluku, menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara kepada terdakwa kasus suap dan gratifikasi di lingkungan Pemprov Maluku Utara (Malut), Abdul Gani Kasuba. Selain itu, Abdul Gani juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar lebih dari 100 miliar rupiah dan 90.000 dolar AS.

Sidang perkara yang melibatkan mantan Gubernur Malut itu dipimpin oleh lima majelis hakim yang dipimpin oleh Kadar Nooh. Sidang digelar dibuka untuk umum.

Dalam sidang tersebut, terdakwa Abdul Gani Kasuba dinyatakan secara sah bersalah dan divonis 8 tahun penjara serta pidana denda sebesar 300 juta rupiah subsider 5 bulan kurungan. 

Selain itu, Abdul Gani Kasuba juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian sebesar lebih dari 109 miliar rupiah serta 90.000 dolar AS.

"Menetapkan terdakwa Abdul Gani Kasuba untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp109.056 miliar dan 90.000 dolar Amerika Serikat dengan ketentuan jika Terdakwa Abdul Gani Kasuba tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tatap," ujar Ketua Majelis Hakim, Kadar Nooh ketika membacakan putusan tersebut di PN Ternate, Kamis (26/9/2024).


Editor : Kurnia Illahi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network