AMBON, iNews.id – Tempat hiburan malam atau karaoke di Kota Ambon, Maluku yang kedapatan melanggar aturan PSBB Trasnsisi akan ditindak tegas. Salah satunya, tempat karaoke yang berada di Jalan Diponegoro, Kelurahan Ahusen.
Koordinator Fasilitas Umum Tim Pengendali PSBB Kota Ambon, Richard Luhukay menyatakan, usaha karaoke itu terancam dicabut izin usahanya setelah didapati melakukan aktivitas yang melanggar protokol kesehatan.
"Kami menerima laporan masyarakat terkait aktivitas di tempat karaoke. Selanjutnya kami menindaklanjuti dengan mendatangi tempat karaoke," katanya, Rabu (3/2/2021).
Saat melakukan peninjauan, tim satgas tidak menemukan aktivitas di tempat karaoke tersebut. Petugas justru mendapati beberapa botol minuman yang belum sempat dibersihkan.
"Meski tidak ada lagi aktivitas, tetapi kami dapati beberapa botol minuman yang masih berada di atas meja dan sudah kami sita. Ada juga beberapa dokumentasi yang kami terima saat berlangsungnya aktivitas di tempat tersebut," katanya.
Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait