Ilustrasi masker medis. (Foto: Istimewa)

AMBON, iNews.id - Bagi warga Ambon, Maluku yang kedapatan melanggar protokol kesehatan saat Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) akan dipakaikan rompi khusus. Pemakaian rompi khusus ini sebagai bentuk sanksi kepada pelanggar.

Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Ambon, Demy Paays mengatakan, rompi akan diberikan kepada mereka yang kedapatan tidak memakai masker, mengemudi dengan tidak mengikuti aturan berkendara, dan sebagainya.

"Kami telah menyiapkan rompi yang akan dipakai oleh pelanggar sebagai sanksi saat penerapan PKM," kata Senin.

Dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 16 Tahun 2020 tentang PKM, sejumlah aturan telah ditetapkan dan masyarakat diminta untuk menaatinya. Aturan ini bukan hanya untuk masyarakat di Ambon tapi juga warga yang akan memasuki kota ini.

Dia juga mengatakan, hari pertama penerapan PKM berjalan dengan baik. Sebagian besar masyarakat telah mengikuti aturan yang berlaku.

Seperti terpantau di kawasan percontohan protokol kesehatan Pasar dan Terminal Mardika, posko terpadu menerapkan pemeriksaan bagi masyarakat yang akan ke pasar. Petugas memeriksa suhu tubuh, mencuci tangan serta mengecek penggunaan masker bagi pengendara mobil.

Pantauan di posko perbatasan juga menunjukkan, petugas memeriksa masyarakat yang akan masuk ke wilayah Kota Ambon. Mereka wajib menunjukkan bukti diri berupa e-KTP, surat tugas atau kartu pegawai bagi ASN maupun pegawai swasta yang akan bekerja. Selain itu juga surat keterangan sehat dari puskesmas setempat.

"Pantauan kami di lapangan, sebagian besar masyarakat sudah disiplin mengikuti aturan yang diterapkan," katanya.

Dia berharap, aturan PKM yang dilaksanakan ini dapat berjalan dengan baik. Selain itu warga Ambon maupun yang akan masuk ke wilayah kota ini dapat mematuhi aturan guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Dalam penerapan PKM, Gugus Tugas Kota Ambon menyiapkan delapan posko terpadu yang tersebar di wilayah dalam kota maupun perbatasan. PKM di Ambon melibatkan personel gabungan dari unsur TNI/Polri, Satpol PP, Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan dan BPBD.


Editor : Umaya Khusniah

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network