AMBON, iNews.id – Para tokoh agama dan para pedagang kaki lima (PKL) di Ambon, Maluku mendukung upaya polisi yang merotangi (memukul dengan rotan) warga yang tak memakai masker di Pasar Mardika. Sebelumnya ada delapan polisi yang diperiksa di Propam Polda Maluku karena merotangi warga.
"Saya adalah satu dari sekian PKL yang sempat ditegur dengan dirotangi oleh polisi saat itu. Jadi, tindakan yang dilakukan oleh para polisi itu merupakan hal yang wajar sebagai peringatan untuk menggunakan masker," kata Mahmud Sihasale (30) salah satu pedagang di Pasar Mardika, Senin (8/6/2020).
Bagi Mahmud, tindakan itu hanya untuk mengingatkan. Apalagi polisi yang memukul dengan rotan juga tidak terlalu kencang. Pukulan dilakukan perlahan kepada mereka yang tidak menggunakan masker.
Dia bahkan mengaku tidak pernah merasakan sakit akibat tindakan tersebut. Sebaliknya, dia menyampaikan terima kasih kepada para anggota polisi yang sudah menegur dan mengingatkan.
Sementara warga lain, Wandy juga menyatakan hal serupa. Dia mengaku sebelumnya jarang memakai masker meski mengetahui ancaman wabah virus corona.
"Saya dipukul dengan rotan oleh polisi. Namun, saya tidak pernah merasakan sakit akibat hal itu. Peringatan, polisi itu membuat saya kini selalu memakai masker, karena baik untuk diri sendiri maupun orang lain," katanya.
PKL lain, Arman Slamat (20) menambahkan, tindakan yang dilakukan oleh para polisi itu membuat dia sadar bahaya Covid-19 ini.
"Dari awal kami anggap biasa walaupun tidak memakai masker. Saya tetap berjualan kelapa seperti biasa. Namun, setelah ditegur dan dirotangi, Alhamdulillah sampai saat ini selalu menggunakan masker," ujarnya.
Dia justru heran, karena delapan anggota polisi itu tidak pernah lagi ada di Pasar Mardika untuk menertibkan mereka yang tidak menggunakan masker.
Dukungan serupa datang dari tokoh agama Maluku. Mantan Ketua Persekutuan Gereja-Gereja Wilayah (PGIW) Maluku, Pdt John Ruhulessin maupun Ketua MUI Maluku, Abdullah Latuapo mendukung tindakan anggota polisi menertibkan PKL yang tidak memakai masker.
Pdt John Ruhulessin mengatakan, penertiban yang dilakukan delapan anggota Polri tersebut merupakan hal yang wajar. Merotangi bukan sebuah tindakan kekerasan maupun penganiayaan.
"Tindakan yang dilakukan oleh sejumlah anggota polisi itu merupakan hal biasa sebagai bentuk peringatan, jadi bukan sebuah tindakan kekerasan dan sebenarnya tidak ada persoalan di situ, sehingga jika ada yang dipersoalkan maka itu sebuah kekeliruan," katanya.
Mantan Ketua Sinode Gereja Protestan Maluku (GPM) dua periode ini menambahkan, jika tindakan anggota polisi itu merupakan bagian dari cara mendisiplinkan masyarakat terutama yang berada di kawasan Pasar Mardika.
"Di tengah pandemi Covid-19, tindakan yang dilakukan ini sesuatu hal yang biasa karena untuk mendisiplinkan masyarakat. Jadi video yang viral itu bukan memukul, tetapi mengingatkan dan itu wajar," katanya.
Sementara itu Ketua MUI Maluku, Abdullah Latuapo memberikan apresiasi kepada delapan personel Polri tersebut. Menurutnya, anggota polisi tersebut telah melakukan pendisiplinan terhadap warga dan PKL pasar Mardika untuk menaati imbauan pemerintah.
"Tidak ada masalah karena itu merupakan bagian dari cara untuk mengingatkan warga kita dalam hal melaksanakan imbauan pemerintah guna memutus mata rantai penyebaran virus Corona, dan saya kira tindakan polisi itu sangat tepat," ujar Abdullah.
Dia juga mengimbau seluruh masyarakat khususnya umat Islam di Maluku untuk sama-sama membantu pemerintah dalam memerangi dan memutus rantai penyebaran Covid-19.
Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait