Dia menjelaskan, Dedi Yanrid Rasi merupakan DPO sampai sekarang dan Cavin Imanuel Nitbani sedang menjalani hukuman di Lapas Kupang.
"PTDH ini diharapkan bisa menjadi pembelajaran bagi personel lain sehingga tidak melakukan tindakan yang melanggar kode etik," katanya.
Sebab, imbasnya bukan hanya kepada yang bersangkutan saja, tetapi juga bagi keluarga.
"Pesan saya bagi anggota, setiap tindakan yang dilakukan itu ada konsekuensinya. Seperti yang terjadi saat ini, kasihan keluarga di rumah kalau suaminya melakukan pelanggaran dan dipecat," ucapnya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait