Upacara PTDH terhadap dua personel Polres TTS di Kota Soe, NTT. (ANTARA/Humas Polres TTS)

KUPANG, iNews.id - Dua polisi dipecat karena melakukan pelanggaran disiplin maupun kode etik profesi Polri di Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT). Kedua anggota Polres TTS ini diberhentikan dari dinas Polri melalui Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH).

Kapolres TTS AKBP I Gusti Putu Suka Arsa mengatakan, kedua anggota Polri yang mendapatkan PTDH yakni Brigpol Dedi Yandrid Rasi dan Bripda Cavin Imanuel Nitbani.

"Mereka diberikan hukuman karena melakukan pelanggaran baik disiplin maupun kode etik profesi Polri," ujar Kapolres, Selasa (31/1/2023).

Pemberhentian ini berdasarkan keputusan Kapolda NTT Nomor KEP/75/XII/2022 tanggal 28 Desember 2022 tentang PTDH dari dinas Polri kepada 2 personel Polres TTS.

Putu mengatakan, PTDH dilakukan melalui upacara, namun keduanya tidak hadir secara langsung. Pelaksanaan upacara secara in absensia dengan hanya menampilkan foto kedua anggota tersebut.

Dia menjelaskan, Dedi Yanrid Rasi merupakan DPO sampai sekarang dan Cavin Imanuel Nitbani sedang menjalani hukuman di Lapas Kupang.

"PTDH ini diharapkan bisa menjadi pembelajaran bagi personel lain sehingga tidak melakukan tindakan yang melanggar kode etik," katanya.

Sebab, imbasnya bukan hanya kepada yang bersangkutan saja, tetapi juga bagi keluarga.

"Pesan saya bagi anggota, setiap tindakan yang dilakukan itu ada konsekuensinya. Seperti yang terjadi saat ini, kasihan keluarga di rumah kalau suaminya melakukan pelanggaran dan dipecat," ucapnya.


Editor : Donald Karouw

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network