Aktivitas perahu-motor Rum TIdore-Bastiong Ternate. (Foto: Antara)

"Memang, diperbolehkan dalam peraturan perundang-undang nomor 17 tahilun 2018 dan surat peraturan Dirjen Perhubungan Laut nomor HK 103 tentang tata cara pengakutan kapal tradisional di pedalaman," kata Affan.

Dia mengemukakan, semua perahu motor kayu pada 8 Februari 2021 bisa beroperasi seperti semula, namun dengan pembatasan kapasitas muatan. Dia berharap masyarakat, motoris, atau pun pengguna jasa lainnya bisa menerima yang menjadi keputusan pemerintah demi kenyamanan dan keselamatan bersama. 

Sebelumnya, pada Kamis (4/2/2021) KSOP Kelas II Ternate mengeluarkan kebijakan larangan perahu motor kayu rute Bastiong-Rum untuk memuat penumpang. Alasan utama yakni terkait keselamatan pada saat berlayar.


Editor : Umaya Khusniah

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network