Menurutnya usai mendapat laporan, pelaku VG langsung dijemput dan diamankan personel Polisi Reaksi Cepat Polresta Ambon dan Pulau-Pulau Lease.
"Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 355 ayat (2) KUHP dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun dan Pasal 561 ayat 3. Saat ini tersangka telah ditahan," katanya.
Selain menangkap tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa sebilah parang serta satu buah celana milik korban yang berlumuran darah. Kasus ini sudah dalam penanganan polisi.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait