Ilustrasi pembunuhan sadis di Ambon dipicu sakit hati gegara ditagih utang. (foto: ist)

Menurutnya usai mendapat laporan, pelaku VG langsung dijemput dan diamankan personel Polisi Reaksi Cepat Polresta Ambon dan Pulau-Pulau Lease.

"Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 355 ayat (2) KUHP dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun dan Pasal 561 ayat 3. Saat ini tersangka telah ditahan," katanya.

Selain menangkap tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa sebilah parang serta satu buah celana milik korban yang berlumuran darah. Kasus ini sudah dalam penanganan polisi.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network