Ilustrasi pembunuhan sadis di Ambon dipicu sakit hati gegara ditagih utang. (foto: ist)

AMBON, iNews.id - Pembunuhan sadis terjadi di kawasan Mangga Dua, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Maluku. Pria berinisial MR (36) tewas akibat pendarahan usai dilempar parang yang mengenai bagian paha hingga kehabisan darah.

Kasubag Humas Polresta Ambon Iptu I Leatemia mengatakan, pelaku berinisial VG (42) langsung ditangkap usai polisi menerima laporan dugaan tindak pidana penganiayaan berat yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Dia mengungkapkan, kronologi kejadian bermula saat korban sedang berada di rumah saksi bernama Jekroy Telussa yang menjadi lokasi kejadian, Selasa (1/2/2022). Saat itu muncul pelaku sambil membawa sebilah parang.

"Pelaku ini merasa sakit hati karena sebelumnya korban meminta dia agar melunasi utang. Pelaku lalu mendatangi korban dengan memegang sebilah parang," ujar Leatemia, Rabu (2/2/2022).

Saat itu, saksi Carlos Ohello sempat melerai percekcokan keduanya. Namun pelaku tiba-tiba melempar parang ke arah korban dari jarak kurang lebih 2 meter. Parang tersebut mengenai paha kiri bagian dalam korban sehingga menyebabkan pendarahan.

Usai melempar korban dengan parang, pelaku langsung melarikan diri dan pulang ke rumahnya. Sementara korban dievakuasi ke Rumah Sakit Tentara dr Latumeten Ambon namun meninggal dunia.

Menurutnya usai mendapat laporan, pelaku VG langsung dijemput dan diamankan personel Polisi Reaksi Cepat Polresta Ambon dan Pulau-Pulau Lease.

"Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 355 ayat (2) KUHP dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun dan Pasal 561 ayat 3. Saat ini tersangka telah ditahan," katanya.

Selain menangkap tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa sebilah parang serta satu buah celana milik korban yang berlumuran darah. Kasus ini sudah dalam penanganan polisi.


Editor : Donald Karouw

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network