Ilustrasi dua oknum polisi diduga perkosa perempuan di Ambon, Maluku. (Foto : Ist)

AMBON, iNews.id - Propam Polda Maluku menangani kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan dua oknum polisi. Korbannya yakni perempuan berinisial MS (39) yang diduga diperkosa kedua oknum tersebut dalam kamar hotel di Kota Ambon.

Identitas kedua oknum anggota Polri ini berinisial Bripka SN dan Briptu RS. Untuk Bripka SN tak hanya memerkosa, namun diduga juga melakukan penganiayaan terhadap korban.

Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol M Roem Ohoirat mengatakan, kronologi kasus ini bermula saat Bripka SN menghubungi korban melalui telepon genggam dan mengajaknya mengonsumsi minuman keras (miras) dalam hotel, Senin (19/6/2023) malam.

Beberapa menit kemudian, korban diperkosa kedua pelaku dan dianiaya Bripka SN. Korban tidak terima dan langsung kabur dari mereka kemudian mendatangi kantor polisi untuk melaporkan perbuatan kedua oknum tersebut. Selanjutnya mereka diamankan anggota Propam Polda Maluku.

"Kedua okum anggota ini sudah diamankan Propam Polda Maluku," ujarnya, Selasa (20/6/2023).


Editor : Donald Karouw

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network