Meskipun demikian, waktu pelaksanaan PSU dengan rekomendasi Bawaslu sudah melampaui waktu yang ditentukan dalam PKPU. Dalam PKPU Nomor 8, rekomendasi diberikan dua hari setelah pencoblosan, sedangkan saat ini rekomendasi baru disampaikan setelah lima hari.
Dengan keterlambatan waktu tersebut, maka KPU Kepulauan Sula masih mencari ketentuan atau pertimbangan hukum untuk rekomendasi PSU yang dikeluarkan oleh Bawaslu. "Kita membutuhkan sandaran hukum dan pertimbangannya seperti apa. Jadi surat resminya kita sudah layangkan ke KPU Provinsi Malut dan telah ditindaklanjuti ke KPU-RI," kata Yuni.
Sebelumnya, Bawaslu Kabupaten Kepulauan Sula mengeluarkan surat rekomendasi untuk PSU di enam TPS pada dua desa di Kecamatan Mangoli Tengah. Surat yang dikeluarkan yakni TPS 01 sampai TPS 05 di Desa Mangoli dan TPS 01 di Desa Waitulia.
Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait