Ilustrasi pencoblosan. (Foto: Istimewa)

TERNATE, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul), Maluku Utara (Malut) masih melakukan pengkajian terhadap rekomendasi dari Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) soal Pemungutan Suara Ulang (PSU) di enam TPS di Kecamatan Mangoli Tengah. Saat ini KPU Kepsul tengah berkoordinasi dengan KPU Malut

Ketua KPU Kepulauan Sula, Yuni Yuningsi Ayuba mengatakan, pihaknya telah menerima rekomendasi dari Bawaslu. Selanjutnya pihaknya akan berkoordinasi dengan KPU Malut agar menindaklanjutinya ke KPU RI. 

“Jadi supaya menjadi sandaran dan pertimbangan hukum,” katanya, Rabu (16/12/2020).

Dia menjelaskan, dalam Peraturan KPU, persyaratan dan ketentuan untuk PSU sudah terpenuhi. Hal tersbeut berdasarkan hasil penelitian dan pengkajian Bawaslu.


Editor : Umaya Khusniah

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network