TERNATE, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul), Maluku Utara (Malut) masih melakukan pengkajian terhadap rekomendasi dari Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) soal Pemungutan Suara Ulang (PSU) di enam TPS di Kecamatan Mangoli Tengah. Saat ini KPU Kepsul tengah berkoordinasi dengan KPU Malut.
Ketua KPU Kepulauan Sula, Yuni Yuningsi Ayuba mengatakan, pihaknya telah menerima rekomendasi dari Bawaslu. Selanjutnya pihaknya akan berkoordinasi dengan KPU Malut agar menindaklanjutinya ke KPU RI.
“Jadi supaya menjadi sandaran dan pertimbangan hukum,” katanya, Rabu (16/12/2020).
Dia menjelaskan, dalam Peraturan KPU, persyaratan dan ketentuan untuk PSU sudah terpenuhi. Hal tersbeut berdasarkan hasil penelitian dan pengkajian Bawaslu.
Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait