Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar. (Foto: Dok. KPK).

Menurutnya, penerimaan sejumlah fee tersebut, Tagop Sudarsono Soulisa diduga menggunakan orang kepercayaannya, yaitu Johny Rynhard Kasman untuk menerima sejumlah uang menggunakan rekening bank miliknya kemudian ditransfer ke rekening bank milik Tagop Sudarsono Soulisa.

KPK, kata dia menduga nilai fee yang diterima oleh Tagop Sudarsono Soulisa sebesar Rp10 miliar yang di antaranya diberikan oleh Ivana Kwelju karena dipilih untuk mengerjakan salah satu proyek pekerjaan yang anggarannya bersumber dari dana DAK Tahun 2015.

"Penerimaan Rp10 miliar dimaksud, diduga tsk TSS (Johny Rynhard Kasman) membeli sejumlah aset dengan menggunakan nama pihak-pihak lain dengan maksud untuk menyamarkan asal usul uang yang diterima dari para rekanan kontraktor," katanya.


Editor : Kurnia Illahi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network