Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar. (Foto: Dok. KPK).

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan perkembangan terbaru kasus suap proyek infrastruktur di Kabupaten Buru Selatan. Dalam kasus tersebut KPK menetapkan Bupati Buru Selatan periode 2011-2016 Tagop Sudarsono Soulisa sebagai tersangka.

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mengatakan, telah menetapkan dua orang dari pihak swasta sebagai tersangka dalam kasus yang sama, yakni Johny Rynhard Kasman dan Ivana Kwelju.

"Setelah dilakukan pengumpulan informasi dan data kemudian ditemukan bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan," ujar Lili dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (26/1/2022).

Dia mengungkapkan, Tagop Sudarsono Soulisa diduga meminta sejumlah uang dalam bentuk fee dengan nilai 7-10 % dari nilai kontrak pekerjaan.

Proyek tersebut meliputi  pembangunan jalan dalam kota Namrole Tahun 2015 dengan senilai Rp3,1 miliar dan peningkatan jalan dalam kota Namrole (hotmix) dengan senilai Rp14,2 miliar. 

Kemudian peningkatan jalan ruas Wamsisi-Sp Namrole Modan Mohe (hotmix)senilai Rp14,2 miliar dan peningkatan jalan ruas Waemulang-Biloro senilai Rp21,4 miliar. 

"Khusus untuk proyek yang sumber dananya dari Dana Alokasi Khusus (DAK) ditentukan besaran fee masih di antara 7-10 % ditambah 8% dari nilai kontrak pekerjaan," ucapnya. 

Menurutnya, penerimaan sejumlah fee tersebut, Tagop Sudarsono Soulisa diduga menggunakan orang kepercayaannya, yaitu Johny Rynhard Kasman untuk menerima sejumlah uang menggunakan rekening bank miliknya kemudian ditransfer ke rekening bank milik Tagop Sudarsono Soulisa.

KPK, kata dia menduga nilai fee yang diterima oleh Tagop Sudarsono Soulisa sebesar Rp10 miliar yang di antaranya diberikan oleh Ivana Kwelju karena dipilih untuk mengerjakan salah satu proyek pekerjaan yang anggarannya bersumber dari dana DAK Tahun 2015.

"Penerimaan Rp10 miliar dimaksud, diduga tsk TSS (Johny Rynhard Kasman) membeli sejumlah aset dengan menggunakan nama pihak-pihak lain dengan maksud untuk menyamarkan asal usul uang yang diterima dari para rekanan kontraktor," katanya.


Editor : Kurnia Illahi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network