Dia menuturkan, enam saksi lainnya yang dipanggil, yaitu Sandra Loppies selaku pegawai swasta/administrasi CV Fajar Mulia Tahun 2010-sekarang dan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Buru Selatan Tahun 2015 Abdul Rahman Soulisa.
Kemudian, mantan Kadis PUPR Kabupaten Buru Selatan Ventje Kolibonso, Venska Yauwalata alias Venska Intan selaku wiraswasta/Direktur PT Beringin Dua serta mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Buru Selatan Natael Solissa.
Sebelumnya, KPK pada hari Rabu (26/1/2022) telah menetapkan tiga tersangka kasus dugaan suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait dengan pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Buru Selatan pada tahun 2011—2016.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait