Kemudian, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Apries Gaspezs, Kepala UPTD Parkir, Izaac Jusak Said serta pemilik Rumah Makan Sarih Gurih, Martha Tanihaha.
“Telah selesai diperiksa saksi-saksi tersebut kemarin, di Kantor Markas Komando Satuan Brimob Polda Maluku,” tuturnya.
Sementara itu, para saksi yang tidak hadir kata dia Kadis Perindag Kota Ambon, Sirjohn Slarmanat, Kadis Kominfo Ambon, Joy Reinier Ardiaansz, PNS, Hervianto, Pemilik Toko buku NN, Sieto Nini Bachry, swasta, Grivandro Louhenapessy, dan Kepala Bappeda, Eneico R Matitaputty.
“Saksi-saksi tersebut tidak hadir dan segera dilakukan penjadwalan kembali oleh Tim Penyidik,” katanya.
Dalam kasus itu KPK telah menetapkan Richard Louhenapessy sebagai tersangka penerima suap bersama staf tata usaha pimpinan Pemkot Ambon Andrew Erin Hehanusa (AEH), sedangkan tersangka pemberi suap ialah Amri (AR) selaku wiraswasta atau karyawan Alfamidi Kota Ambon.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait