AMBON, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Ketua DPRD Kota Ambon, Ely Toisutta, Senin (8/8/2022). Ely diperiksa di Kantor Markas Komando Satuan Brimob Polda Maluku, Ambon.
Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, Ely diperiksa sebagai saksi Tindak Pidana Korupsi (TPK) dan Tindak Pidana Pencurian Uang (TPPU) persetujuan prinsip pembangunan Gerai Alfamidi Tahun 2020 di Pemerintahan Kota Ambon atas tersangka RL.
“Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait proses pengajuan berbagai izin di Pemkot Ambon yang diduga ada setoran sejumlah uang untuk tersangka RL (Richard Louhenapessy) agar proses izin dimaksud segera diterbitkan,” ujar Ali Fikri.
Dia menuturkan, selain Ketua DPRD Ambon juga diperiksa Kepala Dinas Kesehatan Ambon Wendy Pelupessy, anggota DPRD Ambon, Everd H Kermite dan Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Rolex Segfried De Fretes.
Kemudian, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Apries Gaspezs, Kepala UPTD Parkir, Izaac Jusak Said serta pemilik Rumah Makan Sarih Gurih, Martha Tanihaha.
“Telah selesai diperiksa saksi-saksi tersebut kemarin, di Kantor Markas Komando Satuan Brimob Polda Maluku,” tuturnya.
Sementara itu, para saksi yang tidak hadir kata dia Kadis Perindag Kota Ambon, Sirjohn Slarmanat, Kadis Kominfo Ambon, Joy Reinier Ardiaansz, PNS, Hervianto, Pemilik Toko buku NN, Sieto Nini Bachry, swasta, Grivandro Louhenapessy, dan Kepala Bappeda, Eneico R Matitaputty.
“Saksi-saksi tersebut tidak hadir dan segera dilakukan penjadwalan kembali oleh Tim Penyidik,” katanya.
Dalam kasus itu KPK telah menetapkan Richard Louhenapessy sebagai tersangka penerima suap bersama staf tata usaha pimpinan Pemkot Ambon Andrew Erin Hehanusa (AEH), sedangkan tersangka pemberi suap ialah Amri (AR) selaku wiraswasta atau karyawan Alfamidi Kota Ambon.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait