Vonis terhadap Richard Louhenapessy diputuskan dalam persidangan pada Kamis (9/2/2023). Dia dinyatakan bersalah menerima suap dan gratifikasi dalam pengurusan izin pembangunang gerai minimarket di Ambon pada 2020.
Majelis hakim menjatuhkan vonis lima tahun penjara dan denda Rp500 juta, serta mengembalikan kerugian negara sebesar Rp8,045 miliar.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu penjara 8 tahun 6 bulan.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait