Kejari Tanimbar saat konferensi pers penetapan 6 tersangka korupsi perjalanan dinas Rp6,6 Miliar di BPKAD Tanimbar. (Foto : Antara)

Total kerugian ini disampaikan berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara/daerah oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar terhadap dugaan penyalahgunaan keuangan negara/daerah dalam penggunaan anggaran perjalanan dinas pada BPKAD tahun anggaran 2020 Nomor : 700/LAK-01/I/2023 tanggal 11 Januari 2023.

"Penetapan tersangka JB, MGB, KYO, LM, LEL dan KS merupakan kelanjutan dari tindakan penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar dan telah diperoleh bukti permulaan cukup," katanya.

Sementara Kasi Intel Kejari Tanimbar Agung Nugroho menyebutkan, para tersangka disangkakan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, subsidair yaitu Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

"Kalau untuk modus masing-masing tersangka itu masih harus di dalami dalam penyidikan oleh tim jaksa penyidik," ucapnya.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network