Kejari Tanimbar saat konferensi pers penetapan 6 tersangka korupsi perjalanan dinas Rp6,6 Miliar di BPKAD Tanimbar. (Foto : Antara)
Antara

AMBON, iNews.id - Enam pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Tanimbar, Maluku ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi perjalanan dinas. Status ini ditetapkan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanimbar.

Kepala Kejari Tanimbar Gunawan Soemarsono mengatakan, para tersangka merupakan pejabat di lingkungan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Mereka masing-masing berinisial JB selaku Kepala BPKAD tahun anggaran 2020 berdasarkan surat penetapan tersangka nomor B-195/Q.1.13/Fd.2/02/2023.

Kemudian, MGB Sekretaris BPKAD tahun anggaran 2020, yang saat ini telah menjabat sebagai Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Statusnya ditetapkan berdasarkan surat penetapan tersangka nomor B-197/Q.1.13/Fd.2/02/2023.

Selanjutnya, KYO selaku kepala bidang Perbendaharaan BPKAD tahun anggaran 2020 ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka nomor B-198/Q.1.13/Fd.2/02/2023. Lalu LEL selaku Kepala Bidang Aset BPKAD tahun anggaran 2020 ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat nomor B-199/Q.1.13/Fd.2/02/2023.

Berikutnya, LM selaku kepala bidang Akuntansi dan Pelaporan BPKAD tahun anggaran 2020 yang ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat nomor B-200/Q.1.13/Fd.2/02/2023 dan KS bendahara pengeluaran BPKAD tahun anggaran 2020 ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat nomor B-196/Q.1.13/Fd.2/02/2023.

"Pada hari ini bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar telah dilaksanakan penetapan tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan anggaran perjalanan dinas pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun Anggaran 2020," ujarnya, Kamis (2/2/2023).

Gunawan menyampaikan, keenam pejabat ini ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah mengakibatkan terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp6.682.072.402.

Total kerugian ini disampaikan berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara/daerah oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar terhadap dugaan penyalahgunaan keuangan negara/daerah dalam penggunaan anggaran perjalanan dinas pada BPKAD tahun anggaran 2020 Nomor : 700/LAK-01/I/2023 tanggal 11 Januari 2023.

"Penetapan tersangka JB, MGB, KYO, LM, LEL dan KS merupakan kelanjutan dari tindakan penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar dan telah diperoleh bukti permulaan cukup," katanya.

Sementara Kasi Intel Kejari Tanimbar Agung Nugroho menyebutkan, para tersangka disangkakan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, subsidair yaitu Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

"Kalau untuk modus masing-masing tersangka itu masih harus di dalami dalam penyidikan oleh tim jaksa penyidik," ucapnya.


Editor : Donald Karouw

BERITA TERKAIT