Kejati Maluku menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi anggaran makan dan minum nakes Covid-19 di RSUD Haulussy Ambon. (Foto: Ilustrasi/Istimewa)

AMBON, iNews.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku mengusut kasus dugaan korupsi anggaran makan dan minum tenaga kesehatan (nakes) Covid-19 di RSUD dr M Haulussy Ambon tahun 2020. Sebanyak empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Empat tersangka tersebut berinisial JAA, LML, MD, serta HB," kata Kepala Kejati Maluku Edyward Kaban di Ambon, Rabu (9/11/2022).

Ia menjelaskan penetapan keempat tersangka itu dilakukan setelah jaksa menerima hasil audit kerugian keuangan negara dari auditor Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI Perwakilan Provinsi Maluku.

Sementara Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Maluku Triono Rahyudi menambahkan setelah jaksa menerima hasil audit BPKP dan melakukan gelar perkara, akhirnya ditemukan ada unsur pidana dan menetapkan empat orang sebagai tersangka.

"Nilai kerugian keuangan negara yang ditemukan dalam perkara ini sekitar Rp600 juta," ucap Triono.

Dalam waktu dekat ini, lanjut Triono, penyidik akan memanggil keempat orang tersangka itu untuk diperiksa.


Editor : Rizky Agustian

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network