AMBON, iNews.id - Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Provinsi Maluku David Soleman Katayane (DSK) mengajukan pengunduran diri. Surat tersebut ditujukan kepada Gubernur Maluku Murad Ismail dengan tembusan ke Sekretaris Daerah (Sekda) dan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
Dalam surat pengunduran diri yang dibuat Selasa (18/72023) kadis dengan penuh hormat ingin mengundurkan diri. Keputusan tersebut diambil secara sadar dan tanpa paksaan pihak manapun setelah melalui pertimbangan matang.
"Keputusan ini saya lakukan dengan sadar dan tanpa paksaan dari pihak manapun, setelah melalui pertimbangan yang matang. Saya merasa bahwa ini keputusan yang tepat secara pribadi, terlebih khusus dalam menjaga kewibawaan Pemerintah Provinsi Maluku yang saya cintai," tulisnya dikutip dari iNewsAmbon, Rabu (19/7/2023).
Kadis juga menyampaikan permohonan maaf kepada Gubernur Maluku serta segenap pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov Maluku dan masyarakat Kota Ambon atas perbuatannya yang tidak terpuji.
Dia mengakui telah mencoreng nama baik Dinas PPPA Maluku dan mengkhianati kepercayaan yang diberikan gubernur. Surat pengunduran ini diduga terkait kasus pelecehan seksual terhadap seorang pegawai ASN pada Dinas PPPA Maluku tersebut.
Laporan ini telah disampaikan kepada Sekda Maluku dan kemudian ditindaklanjuti tim internal Pemprov Maluku. Dalam laporan tersebut, korban diduga telah mengalami pelecehan pimpinannya dua kali pada Juli 2023. Bahkan kasus ini telah menarik perhatian Kapolda Maluku yang meminta Unit Reskrimum Polda Maluku untuk menyelidikinya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait