KUPANG, iNews.id - Polres Kupang menangkap YB (73) dan IYMB (50), warga Kelurahan Merdeka, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT). Mereka berstatus bapak dan anak.
Keduanya diduga telah memperkosa gadis berusia 12 tahun, APJF, tetangga mereka sendiri.
"Kami telah melakukan penangkapan terhadap dua pelaku yang melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur dan sesuai bukti dan keterangan korban kedua pelaku melakukan pencabulan," kata Kapolres Kupang, AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata, Rabu (5/7/2023).
Dia mengatakan, kasus ini terungkap pada Januari 2023 lalu. Kedua pelaku telah ditahan oleh penyidik.
"Sehingga terduga pelaku tidak melarikan diri menghindari masalah atau proses hukum yang sedang dihadapinya," ujar Anom.
Ia mengatakan kedua pelaku merupakan tetangga korban dan keduanya melakukan pencabulan dalam waktu yang berbeda.
Menurut mantan Kapolres Sumba Barat itu, kasus tersebut terungkap setelah korban menceritakan peristiwa yang dialami kepada ibu korban. Sehingga dilaporkan ke pihak kepolisian.
Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait