TERNATE, iNews.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut) menyelidiki kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Masjid Raya Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) tahun anggaran 2016 hingga 2021. Dalam perkara ini, nilai anggaran proyek mencapai Rp109 miliar lebih.
Kajati Malut Dade Ruskandar mengatakan, saat ini tim balai sudah turun lapangan mengecek fisik untuk fokus bekerja dalam menuntaskan kasus dugaan korupsi pembangunan masjid raya tersebut.
Berdasarkan dokumen kontrak anggaran pekerjaan Masjid Raya Halsel tahun anggaran 2016 sebesar kurang lebih Rp50 miliar, namun di-refocusing sehingga menjadi Rp29 miliar. Kemudian pada 2017 dianggarkan sebesar Rp29,95 miliar dan dikerjakan PT Bangun Utama Mandiri.
Dia merinci, pada tahun 2018 dianggarkan lagi dengan nilai Rp29,89 miliar dan dikerjakan PT Bangun Utama Mandiri Nusa. Kemudian tahun 2019 dianggarkan Rp9,98 miliar dikerjakan CV Minanga Tiga Satu serta pada 2021 dianggarkan lagi Rp11,01 miliar dan dikerjakan PT Duta Karya Pratama Unggul.
"Secara keseluruhan anggaran pekerjaan Masjid Raya Kabupaten Halsel kurang lebih sebesar Rp109, 84 miliar. Tetapi berdasarkan fakta sampai dengan saat ini belum rampung pembangunan," ujarnya, Kamis (2/6/2022).
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait