TERNATE, iNews.id - Kejati Maluku Utara (Malut) memeriksa Direktur RSUD Dr Chasan Boesoirie (CB) Ternate, Alwia Assagaf, terkait penyelidikan dugaan korupsi. Dia dimintai keterangan terkait laporan dugaan korupsi tunjangan penghasilan pegawai (TPP) tenaga kesehatan (nakes) di rumah sakit tersebut.
"Saya diperiksa terkait permasalahan dugaan korupsi dana tunjangan penghasilan pegawai (TPP) bagi petugas medis di RSU," kata Alwia Assagaf dihubungi, Rabu (17/5/2023).
Namun, dia tidak memerinci pertanyaan yang ditanyakan oleh penyelidik. Sebab, itu termasuk dalam materi pemeriksaan.
Alwia diperiksa buntut dari laporan para nakes karena belum menerima TPP selama 15 bulan sejak 2020 sampai 2022. Dia datang ke Kantor Kejati Malut sekira pukul 09.00 WIT,
Pemeriksaan rampung sekitar pukul 13.30 WIT. Dia keluar dari Kantor Kejati Malut bersama seorang stafnya memegang dokumen.
Dia menekankan, manajemen RSUD Chasan Boesoirie hingga kini masih fokus untuk menuntaskan berbagai utang puluhan miliar yang belum diselesaikan. Menurut Alwia, manajemen harus berpikir selesaikan hutang mulai dari tunggakan pembayaran TPP bagi 500 lebih pegawai sipil negara (PNS) dan non-PNS sebanyak 330 orang.
Oleh karena itu, kata dia, pihaknya telah mengusulkan agar usulan pembayaran TPP dan insentif bagi petugas kesehatan dibuatkan peraturan gubernur (pergub) sebagai dasar untuk membayar utang bagi para tenaga kesehatan yang bekerja di RSUD Chasan Boesoerie.
Menurut dia, RSUD Chasan Boesoirie juga saat ini berutang ke farmasi sebesar Rp43 miliar. Bahkan janji Pemprov Malut untuk membayar cicilan utang sebesar Rp9 miliar hingga kini belum terealisasi, sehingga mengganggu pelayanan kesehatan bagi masyarakat di rumah sakit itu.
Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait