Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol. M. Rum Ohoirat (Foto: Dok Polda Maluku)

Bunda Mirna ditangkap setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat. Tim kemudian melakukan penggeledahan pada gudang penyimpangan barang dan menemukan barang-barang bukti terkait aktivitas penambangan emas ilegal yang dilakukan tersangka. 

Atas perbuatannya, Bunda Mirna dijerat Pasal 158 dan Pasal 161 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana diubah dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Pasal 110 jo Pasal 36 dan Pasal 106 jo Pasal 24 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network