JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan berbagai bukti terkait kasus dugaan korupsi dengan tersangka Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy (RL) dan kawan-kawan. Bukiti ini berupa catatan aliran uang dan alat elektronik dari penggeledahan sejumlah ruangan di lingkungan perkantoran Pemkot Ambon, Maluku, Selasa (17/5/2022).
"Tim penyidik telah selesai melaksanakan upaya paksa penggeledahan di beberapa lokasi di wilayah Kota Ambon yang berada di lingkungan perkantoran Pemkot Ambon pada gedung A, gedung B, gedung C dan gedung D," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (18/5/2022).
Penggeledahan dilakukan dalam penyidikan dugaan kasus suap terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang ritel tahun 2020 di Kota Ambon.
"Pada beberapa lokasi dimaksud, ditemukan dan diamankan berbagai bukti di antaranya sejumlah dokumen terkait keuangan termasuk catatan aliran uang dan bukti alat elektronik," katanya.
Ruangan yang digeledah, yaitu ruang kerja tersangka Richard. Kemudian ruang kerja Sekretariat Wali Kota Ambon, ruang kerja Kepala Dinas dan Sekretariat Kantor Dinas Pariwisata dan Kebudayaan.
Selanjutnya ruang kerja kepala dinas dan staf kantor Dinas Perhubungan, ruang kerja kepala dinas dan staf kantor BPKAD dan beberapa ruangan kerja di kantor Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman.
Sebelumnya, tim penyidik juga telah menggeledah kantor PT Midi Utama Indonesia (MID) Tbk Cabang Ambon di Kota Ambon, Jumat (13/5/2022).
"Dari lokasi ini ditemukan dan diamankan berbagai bukti di antaranya dokumen dan juga alat elektronik," ujar Ali.
Menurutnya, bukti-bukti hasil penggeledahan tersebut diduga kuat dapat menerangkan dan mengurai seluruh perbuatan para tersangka.
"Selanjutnya berbagai bukti dimaksud akan dianalisis dan segera disita untuk melengkapi berkas perkara tersangka RL dan kawan-kawan," tuturnya.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka. Dua di antaranya selaku penerima suap yakni Richard Louhenapessy (RL) dan Staf Tata Usaha Pimpinan Pemkot Ambon Andrew Erin Hehanusa (AEH). Kemudian seorang tersangka lain sebagai pemberi suap yaitu Amri (AR) dari pihak swasta.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait