Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri. (Foto: Riezky Maulana).

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil delapan orang, Sabtu (14/5/2022). Mereka diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap persetujuan izin prinsip pembangunan cabang ritel 2020 di Kota Ambon, Maluku.

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, delapan orang yang dipanggil, yakni :

1. Kepala Dinas Pendidikan Pemkot Ambon Fahmi Sallatalohy. 

2. Kepala Dinas PUPR Kota Ambon 2018-2021 Enrico Rudolf Matitaputty.

3. Kasie Usaha Industri, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Pemkot Ambon Firza Attamimi.

4. Anggota Pokja III UKPBJ Kota Ambon 2017-2020 Hendra Victor Pesiwarissa.


Editor : Kurnia Illahi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network