PC dan PS ditangkap di desa Waipia, kecamatan Teon Nila Serua, Kabupaten Maluku Tengah pada Jumat (7/10/2022) dan Sabtu (8/10/2022). Sedangkan NT ditangkap di Desa Passo, Kecamatan Baguala, Ambon pada Rabu malam (12/10/2022).
Adapun tiga pucuk senjata api dan ratusan amunisi itu dipesan oleh seorang warga Maluku yang berdomisili di Nabire, Papua.
Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait