Adapun enam tersangka yang telah ditahan saat ini karena terlibat dalam kasus tersebut yakni MP, DS, PC, PS NT, dan D.
“Tersangka terancam dikenakan UU Darurat Nomor 12/1951,” katanya.
Sebelumnya, jajaran TNI dan Polri menangkap lima warga Maluku Tengah karena terlibat dalam bisnis penyelundupan senjata api.
Dari lima tersangka, dua di antaranya berinisial MP dan DS ditangkap oleh personel intel Kodam XVI/Pattimura di Pelabuhan Yos Sudarso Ambon pada Senin (3/10/2022).
Keduanya ditangkap bersama barang bukti dua pucuk senjata api, 371 butir amunisi berbagai jenis dan tiga buah magasin.
Selanjutnya tiga tersangka lain PC, PS dan NT ditangkap polisi di tiga lokasi berbeda.
Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait