Laporan awal BKSDA Papua ke BKSDA Maluku, satwa endemik yang dibawa tersangka disebut sebanyak 20 ekor kanguru pohon ditambah burung kakatua dan nuri. Namun setelah dilakukan penggeledahan ternyata ditemukan tujuh ekor kanguru pohon dan polisi sudah berkoordinasi dengan pihak KM Dobonsolo untuk melakukan penggeledahan.
Editor : Rizky Agustian
penyelundupan kanguru pohon satwa endemik pelabuhan yos sudarso tersangka buruh pelabuhan jayapura
Artikel Terkait