JAKARTA, iNews.id - Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo memastikan Briptu Nikmal, oknum polisi yang dituduh memperkosa remaja 16 tahun di Polsek Jailolo Selatan bakal dihukum berat. Kasus Nikmal sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan dan yang bersangkutan telah diberhentikan dengan tidak hormat dari Polri.
Sambo menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas perbuatan keji dan biadab yang dilakukan tersangka Nikmal. Dia menyebut, kasus ini telah menggores hati Polri sebagai institusi.
"Kepolisian Republik Indonesia menyampaikan permohonan maaf kepada rakyat Indonesia terhadap perbuatan keji dan biadab tersangka," kata Sambo, Kamis (24/6/2021).
Sambo melanjutkan, terhadap korban NI bakal dilakukan pendampingan dari Bareskrim Polri selama proses penyidikan. Dia juga menegaskan Polri akan menindak tegas anggotanya yang melakukan perbuatan tercela.
"Siapa saja anggota Polri yang melakukan perbuatan tercela dan menimbulkan kegaduhan di masyarakat akan segera ditindak. Tanpa pandang bulu," ujar Kadiv Propam.
Editor : Erwin C Sihombing
Artikel Terkait