"Sekali lagi kami ingin sampaikan kalau Bapak Kapolda menekankan untuk tidak main-main dalam kasus tersebut. Semua pelaku bila terbukti harus diproses hukum dan bila benar ada anggota yang melakukan penyimpangan tidak sesuai prosedur, pasti akan diberikan sanksi berat," ucapnya.
Diketahui, terduga pelaku kasus narkoba berinisial RHW sebelumnya diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres MBD di Pelabuhan Tepa, Kecamatan Pulau-Pulau Babar, Selasa (30/5/2023).
Pria 36 tahun ini diamankan bersama dua bungkus plastik berkelip diduga berisi narkotika saat mengambil paket tersebut di KM Sabuk Nusantara 71 yang bersandar di Pelabuhan Tepa dari Ambon.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait