Ilustrasi korupsi. (Ilustrasi: sindonews)

Kedua tersangka, yakni HT yang saat ini telah meninggal dunia sehingga langkah penyidik adalah menghentikan sesuai ketentuan hukum. Tersangka kedua IH, akan segera dilengkapi berkasnya dan segera dikirim ke JPU. 

Pasal yang disangkakan yakni Pasal 2 ayat (1) subsider pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak pidana Korupsi Jo Pasal 55 KUHP. Dengan ancaman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit 200 Juta dan paling banyak 1 miliar. 

Sementara itu untuk barang bukti yang diamankan yakni berupa Surat Perjanjian Kontrak, dokumen pencairan dana, rekening koran pribadi, dan dokumen terkait lainnya.


Editor : Umaya Khusniah

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network