Ilustrasi korupsi. (Ilustrasi: sindonews)

JAKARTA, iNews.id – Dua orang ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi Jembatan Air Bugis, Desa Auponhia, Kecamatan Mangoli Selatan, Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara. Kedua tersangka diduga telah menyalahgunakan anggaran rehabilitasi jembatan pada Dinas PUPR Kepulauan Sula. 

Pembangunan jembatan ini dikerjakan oleh PT KJA. Nilai kontrak lebih dari Rp4 miliar melalui APBD TA 2017.

"Berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara, Auditor BPKP Perwakilan Maluku Utara menyatakan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp3,7 M pada proyek Jembatan Air Bugis," kata Dir Reskrimsus Polda Malut, Jumat (19/3/2021). 

Dia mengatakan, polisi telah memeriksa 22 orang saksi dan lima saksi ahli dalam penanganan kasus tersebut. Dari hasil penyelidikan dan penyidikan juga alat bukti, para penyidik menyimpulkan dua orang resmi ditetapkan sebagai tersangka.


Editor : Umaya Khusniah

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network