Sementara saksi Mario Indro Latuconsina selaku ASN mengaku kasus ini baru diketahuinya setelah polisi melakukan pemeriksaan. Dia juga mengakui memberikan pinjaman Rp100 juta secara tunai kepada terdakwa.
Namun, uang tersebut diterima Abdulgawi Wabula. Pengembaliannya dilakukan melalui transfer bank dari Abdulgawi.
Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait