Kasatpol PP nonaktif Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Abdullah Rumain, didakwa merugikan negara Rp952 juta atas kasus dugaan korupsi honorarium. (Foto: Antara)

AMBON, iNews.id - Kepala Satpol PP nonaktif Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Abdullah Rumain, didakwa merugikan keuangan negara atau daerah senilai Rp952 juta. Kerugian itu akibat dugaan korupsi honorarium anggota Satpol PP SBT tahun 2020 yang dilakukan terdakwa.

"Kerugian keuangan negara dalam perkara ini berdasarkan hasil perhitungan BPK RI Perwakilan Provinsi Maluku," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rido Sampe dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Ambon, Selasa (7/3/2023).

Abdullah didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) Juncto pasal 18 UU UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) KUHP.

Setelah pembacaan dakwaan, JPU menghadirkan empat tenaga honorer Satpol PP Kabupaten SBT dan dua ASN. Keempat honorer Satpol PP SBT yakni Iskandar, Nurjanah, Hasan, dan Akbar, mengaku tidak mendapatkan pembayaran hak-hak pada November dan Desember 2020.

Para saksi sempat menghubungi Bendahara Satpol PP SBT, Abdulgawi Wabula. Namun, dijawab anggaran untuk pembayaran honorarium 280 anggota Satpol PP telah diserahkan kepada terdakwa.

Kemudian, saksi Iskandar mengaku mendengar pernyataan terdakwa yang menyebut uang honorarium telah digunakan untuk kebijakan daerah.

"Uang pembayaran honorer yang dipakai untuk kebijakan daerah itu tidak diketahui bentuknya seperti apa sampai saat ini," ujar saksi menjawab pertanyaan majelis hakim.

Para saksi juga mengakui sempat melakukan aksi demonstrasi dan menyegel kantor akibat honor mereka selama dua bulan tak dibayarkan.


Editor : Rizky Agustian

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network