"Pelaku menawarkan sepeda motor curian kepada saksi seharga Rp5 juta. Namun, NL menanyakan kelengkapan surat kenderan bermotor dan MF berdalih bahwa surat-surat akan menyusul," ujar Kapolres.
Merasa curiga, NL memberi informasi kepada polisi. Pelaku bisa diamankan pada Selasa (2/3/2021) sekitar pukul 13.30 WIT. Dari pemeriksaan polisi diketahui kalau pelaku mengaku membutuhkan uang untuk pulang ke Makassar, Sulawesi Selatan.
"Pelaku nekad mencuri sepeda motor saat parkir di kompleks Masjid Al Muhajirin Laesan, Masohi, ibu kota Kabupaten Maluku Tengah. Pelaku mengambil kunci kontak dari saku celana korban yang tertidur pulas di dalam masjid," kata Kapolres.
Pelaku sudah diamankan beserta barang bukti di Mapolres Maluku Tengah guna diproses hukum. Dia ditetapkan sebagai tersangka serta dikenakan pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait