Ilustrasi curanmor. (Foto: Istimewa)

AMBON, iNews.id – Seorang pelaku pencurian kendaraan motor (curanmor) ditangkap aparat Polres Maluku Tengah (Malteng), Maluku. Dia ditangkap berdasarkan laporan calon pembeli motor curian yang curiga.

MF (24) warga Negeri Waraka, Kecamatan Elpaputih, ditangkap atas laporan Abdul Wahid (37). Korban kehilangan satu unit kendaraan roda dua.

"Kami meringkus oknum pelaku setelah menerima laporan korban," kata Kapolres Maluku Tengah, AKBP Rositah Umasugi, Rabu (3/3/2021).

Berdasarkan laporan itu, anggota segera melakukan penyelidikan dan menerima informasi jika kendaraan milik korban diketahui berada di Negeri Waraka. Anggota bergerak menuju lokasi, dan mengamankan tersangka MF bersama barang bukti.

Informasi keberadaan pelaku MF bersama barang bukti berasal dari seorang saksi berinisial NL alias Nick. Dia curiga dengan kendaraan roda dua yang akan dijual pelaku kepada dirinya.


Editor : Umaya Khusniah

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network