"Unggas dewasa merupakan media pembawa yang dilarang pemasukan di wilayah Maluku Utara dan berisiko membawa virus, begitu pula dengan daging babi yang berasal dari zona kuning mempunyai risiko tinggi terhadap penularan penyakit PMK," katanya.
Dia mengatakan, penindakan dengan pemusnahan karena kedua hal tersebut merupakan ancaman bagi perekonomian Maluku Utara.
"Ke depan kami akan lakukan sosialisasi dalam rangka membangun kesadaran masyarakat untuk lapor karantina," kata Tasrif.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait